Pelabuhan Indonesia I berkedudukan dan berkantor pusat di Medan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 64 thn 2001 kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan selaku pemegang saham pada Persero/PerseroanTerbatas dialihkan kepada Menteri BUMN. Pembinaan Teknis operasional berada ditangan Departemen Perhubungan dan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) yang beroperasi di daerah Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Riau, Kepri dan Sumatera Utara membutuhkan tenaga pandu dengan penjelasan sebagai berikut :
TENAGA PANDU
Persyaratan Umum :
PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) yang beroperasi di daerah Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Riau, Kepri dan Sumatera Utara membutuhkan tenaga pandu dengan penjelasan sebagai berikut :
TENAGA PANDU
Persyaratan Umum :
- Usia maksimum 35 tahun per 1 Juli 2011
- Berijazah pelaut ahli nautika minimal ANT III
- Pengalaman berlayar sebagai nakhoda minimal 3 (tiga) tahun
- Mampu berbahasa Inggris (Aktif)
- Tinggi badan minimal 162 cm
- Sehat dan bebas Narkoba
- Tidak buta warna dan visus normal (tidak berkaca mata positif dan atau negatif)
- Bersedia menjalani ikatan dinas
- Bersedia ditempatkan diwilayah kerja PT Pelabuhan Indonesia I (Persero)